RAPAT AKHIR BANTUAN HUKUM
PENGAMANAN DAN PENERTIBAN ASET DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
Pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, telah dilaksanakan Rapat Akhir Bantuan Hukum terkait Pengamanan dan Penertiban Aset Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor: 169/BPKAD/2025 tentang Pembentukan Tim Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan dihadiri oleh:
Kepala BPKAD Kabupaten Rokan Hilir
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Kepala Bidang Aset Kabupaten Rokan Hilir
Jaksa Pengacara Negara (JPN)
ASN BPKAD Kabupaten Rokan Hilir
Dalam rapat tersebut, BPKAD Kabupaten Rokan Hilir memaparkan perkembangan kegiatan pengamanan dan penertiban aset daerah, khususnya aset milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai oleh pihak ketiga.
Melalui pendampingan hukum ini, Jaksa Pengacara Negara melakukan analisis terhadap potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari, sebagai upaya preventif dalam rangka melindungi dan mengamankan aset daerah agar dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
🤝⚖️
#KejariRokanHilir
#KejaksaanRI
#Datun
#JaksaPengacaraNegara
#PengamananAsetDaerah
