Seksi PAPBB Kejari Rokan Hilir telah melaksanakan kegiatan pengantaran barang bukti kepada pemilik yang sah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepada masyarakat, barang bukti yang diantar langsung kepada masyarakat pada kali ini terdiri dari:
1. 1 (satu) buah kotak infak;
2. 1 (satu) buah CD berisikan rekaman CCTV;
3. 12 (dua belas) buah botol parfum merk baba;
4. 1 (satu) buah laptop merk asus;
5. 1 (satu) buah tas ransel;
6. 1 (satu) buah kaset VSD yang berisikan rekaman CCTV
7. 1 (satu) buah batrai merek GS N50
8. 1 (satu) keping pintu besi
9. 1 (satu) buah teralis besi
10. 2 (dua) buah rokok elektrik (vape)
11. 2 (dua) buah liquid rokok elektrik (vape)
12. 1 (satu) buah baterai/accu mobil merk WS
13. 1 (satu) buah baterai/accu mobil merk GS
14. Sepasang baju olahraga futsal
Kegiatan pengantaran barang bukti berjalan dengan lancar dan masyarakat penerima layanan menyatakan puas dan terbantu atas layanan ini, juga menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.