Pada hari Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 45 kilogram dari Penyidik Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Kejadian ini bermula pada 16 September 2024 saat anggota Polsek Bangko yang sedang patroli mencurigai aktivitas tersangka di tepi sungai. Pemeriksaan di lokasi tersebut mengungkap empat karung goni berisi narkotika jenis shabu dan pil ekstasi. Setelah penyelidikan intensif, tersangka Kartono alias Ahuat berhasil diamankan.
= =
Identitas Tersangka:
Nama Lengkap: Kartono alias Ahuat
Tempat/Tanggal Lahir: Bagansiapiapi, 26 Maret 1997
Usia: 27 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Jl. Gg Merdeka No. 40B, Kel. Bagan Timur, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir, Riau
Barang Bukti yang Diserahkan:
Sabu seberat 45 kg dalam 45 bungkus besar
Pil ekstasi berbagai bentuk dengan berat total 13,203.51 gram
Satu unit mobil Daihatsu Sigra Silver BM 1755 WA
Beberapa unit telepon genggam, paspor, dan perangkat GPS

Tersangka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka ditahan di Lapas Bagansiapiapi hingga persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
@kejaksaan.ri
@pembinaan_kejaksaan
@detasemen_indera_adhyaksa
@pidumkejagung
@pidsuskejagung
@jamdatun_kejagungri
@jampidmil
@waskejagung
@badandiklatkejaksaan
@kejatiriau
@jaksapedia
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Disiplin
Cerdas
Adaptif
Konsisten
#kejarirokanhilir #KEJAKSAAN #kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejatiriau #wbk2024 #wbbm2024
