Bahwa pada hari ini Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 10:30 WIB, Telah Dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa Kepenghuluan Panipahan terhadap 2 orang terdakwa MID dan IHS dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Video Conference dengan 2 orang terdakwa yang berada di Lembaga Permasyarakatan Bagansiapiapi.
Terhadap terdakwa MID dan IHS dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
