Sosialisasi Implementasi Transaksi Keuangan Nontunai
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Bidang Pembinaan mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Nomor: SE-04/C/CHK.1/09/2025 tentang Implementasi Transaksi Keuangan Nontunai melalui Cash Management System (CMS) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, pada Kamis (25/09/2025).
Kegiatan dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Aula Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan penerapan transaksi keuangan nontunai dapat berjalan optimal, transparan, akuntabel, serta mendukung tata kelola keuangan yang lebih modern di lingkungan Kejaksaan.
#KejariRohil #Sosialisasi #TransaksiNontunai #CMS #ReformasiBirokrasi
