SOSIALISASI PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025
Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Thomas Perdana D.D. Sitindaon, S.H. menghadiri kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir.
Melalui kehadiran dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terus mendukung terselenggaranya proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan.
