Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus
Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Pada hari Senin, 2 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Wisnu Ngudi Wibowo, mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus tentang Pedoman Penanganan Perkara berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Aula Kejari Rokan Hilir sebagai bagian dari penguatan pemahaman regulasi dan peningkatan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus.
