SUPERVISI DAN MONITORING EVALUASI ASISTEN PEMULIHAN ASET KEJAKSAAN TINGGI RIAU DI KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Bagansiapiapi – Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Riau, Bapak Wuriadhi Paramita, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Supervisi serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemulihan Aset di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, pada Senin, 2 Februari 2026.
Kegiatan supervisi dan monitoring evaluasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemulihan aset di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berjalan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan, penguatan koordinasi, serta peningkatan kinerja jajaran dalam penanganan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Dalam arahannya, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Riau, Wuriadhi Paramita, S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergi, ketelitian administrasi, serta pemahaman teknis yang komprehensif dalam setiap tahapan pemulihan aset, mulai dari penelusuran, pengamanan, perampasan, hingga pengembalian aset kepada negara.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menangani bidang pemulihan aset. Dalam pelaksanaannya, dilakukan evaluasi terhadap capaian kinerja, pembahasan kendala di lapangan, serta pemberian arahan strategis guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemulihan aset ke depan.
Melalui kegiatan supervisi dan monitoring evaluasi ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dapat semakin optimal dalam melaksanakan tugas pemulihan aset sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada penyelamatan dan pengembalian keuangan negara, serta mendukung terwujudnya Kejaksaan yang profesional, proporsional, dan akuntabel.
