Selasa , 31 Januari 2023 telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polsek Rimba Melintang atas nama tersangka “D” dan “H” yang disangka masing-masing melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Jaksa Penutut Umum Bapak Jupri Wandy Banjarnahor, S.H bertempat di Ruangan Tahap II Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.