Rabu, 19 Oktober 2022 telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti β(Tahap II)β dari Penyidik Badan Narkotika Nasional RI yang didampingi SATGASSUS JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas nama tersangka βANβ yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Bapak Bapak Sudiono, S.H.,M.H dan Bapak Hendra Praja Arifin, S.H.,M.H serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bapak Rahmat Hidayat,S.H.,M.H dan Bapak Yudika Albert K.Pangaribuan,S.H bertempat di Ruangan Tahap II Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
#kejaksaanri #kejatiriau #jaksa #riau #rokanhilirg #kajarirohil #wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #penguatanRB #kejaksaanRB
