TIM PENYIDIK PIDANA KHUSUS KEJARI ROKAN HILIR TAHAN TERSANGKA KORUPSI PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI SMP NEGERI 4 PANIPAHAN
Rokan Hilir, 19 Mei 2025 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap SJ, Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Penahanan SJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 untuk masa 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 07 Juni 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP
SJ diketahui berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam kegiatan pembangunan, sekaligus sebagai pelaksana dua kegiatan rehabilitasi pada Tahun Anggaran 2023.
Adapun sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total anggaran mencapai Rp4.316.651.000.
Kegiatan dilakukan dengan sistem swakelola, namun dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai dugaan penyimpangan, antara lain:
– Penggelembungan harga pembelian material,
– Penyusunan SPJ yang tidak sesuai ketentuan,
– Ketidaksesuaian mutu bangunan.
Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90.
Proses penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
#kejarirokanhilir #KEJAKSAAN #kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejatiriau #wbk2024 #wbbm2024
